EFEKTIFITAS KURIKULUM 2013
MAKALAH
TUGAS INDIVIDU
Dosen Pengampu : Dr Cepi Syafrudin AJ MPd
Mata Kuliah : Pendidikan Kontemporer
Oleh
Miftakhul Huda
PROGRAM STUDI MANAJEMEN PENDIDIKAN
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
2014
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG TEMA
Pembukaan Undang-undang 1945 mengamanatkan bahwa pembentukan
Pemerintah Negara Indonesia yaitu antara
lain untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk mewujudkan upaya tersebut,
Undang-undang Dasar 1945 pasal 31 Ayat 3 memerintahkan agar Pemerintah mengusahakan
dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan
keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
Perwujudan dari amanat Undang-undang Dasar 1945 yaitu dengan
diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional, yang merupakan produk undang-undang pendidikan pertama pada awal abad
ke-21. Undang-undang ini menjadi dasar hukum untuk membangun pendidikan
nasional dengan menerapkan prinsip demokrasi, desentralisasi dan otonomi
pendidikan yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Sejak Proklamasi
Kemerdekaan 17 Agustus 1945 , undang-undang tentang sistem pendidikan nasional
telah mengalami beberapa kali perubahan.
Pendidikan nasional, sebagai salah satu sektor pembangunan
nasional dalam upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, mempunyai visi
terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa
untuk memberdayakan semua warga Indonesia berkembang menjadi manusia yang
berkualiatas sehingga mampu dan pro aktif menjawab tantangan zaman yang selalu
berubah. Makna manusia yang berkualitas, menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yaitu manusia terdidik yang beriman dan
bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung
jawab. Oleh karena itu pendidikan nasional harus berfungsi secara optimal
sebagi wahana utama dalam pembangunan bangsa dan karakter.
Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana yang diamanatkan
dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
diharapkan dapat mewujudkan proses perkembangan pribadi peserta didik sebagai
generasi penerus bangsa di masa depan, yang diyakini akan menjadi faktor
determinan bagi tumbuh kembangnya bangsa dan negara Indonesia sepanjang jaman.
Dari sekian banyak unsur sumber daya pendidikan, kurikulum
merupakan salah satu unsur yang bisa memberikan kontribusi yang signifikan
untuk mewujudkan proses berkembangnya kualitas potensi peserta didik. Jadi
tidak dapat disangkal lagi bahwa kurikulum yang dikembangkan dengan berbasis
pada kompetensi sangat diperlukan sebagai instrumen untuk mengarahkan peserta
didik menjadi: (1) Manusia berkualitas yang mampu dan proaktif menjawab
tantangan zaman yang selalu berubah; dan (2) manusia terdidik yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri; dan (3) Warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi merupakan salah satu
strategi pembangunan pendidikn nasional sebagaiman yang diamanatkan pada
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dengan
konsep kurikulum berbasis kompetensi, tak tepat jika ada yang menyampaikan
bahwa pemerintah salah sasaran saat merencanakan perubahan kurikulum, karena
yang perlu diperbaiki sebenarnya metodologi pembelajaran bukan kurikulum. Hal
ini menunjukkan belum dipahaminya secara utuh bahwa kurikulum berbasis
kompetensi termasuk mencakup metodologi pembelajaran. Tanpa metodologi
pembelajaran yang sesuai, tak akan terbentuk kompetensi yang diharapkan.
Sebagai contoh, dalam Kurikulum 2013, kompetensi lulusan dalam ranah
keterampilan untuk SD dirumuskan sebagai “memiliki (melalui mengamati, menanya,
mencoba, mengolah, menyaji, menalar, mencipta) kemampuan pikir dan tindak
yang produktif dan kreatif, dalam ranah konkret dan abstrak, sesuai
dengan yang ditugaskan kepadanya.” Kompetensi semacam ini tak akan
tercapai bila pengertian kurikulum diartikan sempit, tak termasuk metodologi
pembelajaran. Proses pembentukan kompetensi itu, sudah dirumuskan dengan baik
melalui kajian para peneliti, dan akhirnya diterima luas sebagai suatu
taksonomi. Pemikiran pengembangan Kurikulum 2013 seperti diuraikan di atas
dikembangkan atas dasar taksonomi-taksonomi yang diterima secara luas, kajian
KBK 2004 dan KTSP 2006, dan tantangan Abad 21 serta penyiapan Generasi 2045.
Dengan demikian, tidaklah tepat jika yang mengharapkan sebelum Kurikulum 2013
disahkan, baiknya dilakukan evaluasi terhadap kurikulum sebelumnya.
B.
PERMASALAHAN
(MENURUT 3 SUBSTANSI)
Kurikulum 2013 atau Pendidikan Berbasis
Karakter adalah kurikulum baru yang dicetuskan oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan
RI untuk menggantikan Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan.
Kurikulum 2013 merupakan sebuah kurikulum yang mengutamakan pemahaman, skill, dan pendidikan berkarakter, siswa
dituntut untuk paham atas materi, aktif dalam berdiskusi dan presentasi serta
memiliki sopan santun disiplin yang tinggi. Kurikulum ini menggantikan Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan
yang diterapkan sejak 2006 lalu. Dalam Kurikulum 2013 mata pelajaran wajib
diikuti oleh seluruh peserta didik di satu satuan pendidikan pada setiap satuan
atau jenjang pendidikan. Mata pelajaran pilihan yang diikuti oleh peserta didik
dipilih sesuai dengan pilihan mereka.Kedua kelompok mata pelajaran tersebut
(wajib dan pilihan) terutama dikembangkan dalam struktur kurikulum pendidikan
menengah (SMA dan SMK) sementara itu mengingat usia dan perkembangan psikologis
peserta didik usia 7 – 15 tahun maka mata pelajaran pilihan belum diberikan
untuk peserta didik SD dan SMP. (Dikutip dari http://id.wikipedia.org/wiki/Kurikulum_2013 pada 12
juni 2014,
pukul 9.25 WIB). Dibawah ini merupakan Penyempurnaan
Pola Pikir Kurikulum dari KBK tahun 2004, KTSP 2006, dan sekarang berubah lagi
menjadi Kurikulum 2013.
No
|
KBK 2004
|
KTSP 2006
|
Kurikulum 2013
|
1
|
Standar kompetensi lulusan
diturunkan dari standar isi
|
Standar kompetensi lulusan
diturunkan dari kebutuhan
|
|
2
|
Standar isi dirumuskan
berdasarkan Tujuan Mata Pelajaran (Standar Kompetensi Lulusan Mata Pelajaran)
yang dirinci menjadi Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran
|
Standar isi diturunkan dari
Standar Kompetensi Lulusan melalui Kompetensi Inti yang bebas mata pelajaran
|
|
3
|
Pemisahan antara mata
pelajaran pembentuk sikap, pembentukan keterampilan, dan pembentuk
pengetahuan
|
Semua mata pelajaran harus
berkontribusi terhadap pembentukan sikap, keterampilan, dan pengetahuan
|
|
4
|
Kompetensi diturunkan dari
mata pelajaran
|
Mata pelajaran diturunkan dari
kompetensi yang ingin dicapai
|
|
5
|
Mata pelajaran lepas satu
dengan yang lain, seperti sekumpulan mata pelajaran terpisah
|
Semua mata pelajaran diikat
oleh kompetensi inti (tiap kelas)
|
Pemberlakuan
kurikulum 2013 sempat menuai pro dan kontra. Perkembangan terbarunya penerapan Kurikulum
Pendidikan 2013 mulai dievaluasi. Penerapan Kurikulum 2013 menekankan pada
upaya guru dalam memberikan motivasi dan peningkatan keterampilan dimana
dikemukakan juga pada PERMENDIKNAS No 71 Tahun 2013 mengenai Struktur Kurikulum
menjelaskan Kurikulum 2013 bertujuan untuk mempersiapkan manusia Indonesia agar
memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman,
produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi pada
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia. Tidak hanya
itu, Kurikulum 2013 juga disebut memiliki basis yang cukup mirip dengan Kurikulum
Berbasis Kompetensi. Karena Kurikulum 2013 mengedepamkan interaksi antara siswa
dan guru dalam proses belajar mengajar.
BAB II
A. KERANGKA KERJA PENYUSUNAN
KURIKULUM 2013
Pengembangan Kurikulum 2013 diawali dengan analisis kebutuhan masyarakat Indonesia. Analisis kebutuhan tersebut merupakan analisis kesenjangan mengenai kemampuan yang perlu dimiliki warganegara bagi kehidupan berbangsa dan bernegara pada dekade ketiga dan keempat abad ke-21. Adanya tantangan seperti keterikatan Indonesia dalam perjanjian internasional seperti APEC, WTO, ASEAN Community, CAFTA. Hasil dari analisis ini menunjukkan bahwa penguasaan soft skills perlu mendapatkan prioritas dalam pengembangkan kemampuan warganegara untuk kehidupan masa depan.
Pengembangan Kurikulum 2013 diawali dengan analisis kebutuhan masyarakat Indonesia. Analisis kebutuhan tersebut merupakan analisis kesenjangan mengenai kemampuan yang perlu dimiliki warganegara bagi kehidupan berbangsa dan bernegara pada dekade ketiga dan keempat abad ke-21. Adanya tantangan seperti keterikatan Indonesia dalam perjanjian internasional seperti APEC, WTO, ASEAN Community, CAFTA. Hasil dari analisis ini menunjukkan bahwa penguasaan soft skills perlu mendapatkan prioritas dalam pengembangkan kemampuan warganegara untuk kehidupan masa depan.
Analisis Tujuan Pendidikan
Nasional sebagai arah pengembangan kurikulum. Setiap upaya pengembangan
kurikulum haruslah didesain untuk pencapaian tujuan pendidikan nasional.
Kurikulum sebagai jiwa pendidikan (the heart of education) harus selalu
dirancang untuk mencapai kualitas peserta didik dan bangsa yang dirumuskan
dalam tujuan pendidikan. Kajian dari tujuan pendidikan nasional memberi arah
yang juga mengacu kepada pengembangan soft skills yang berimbang dengan
penguasaan hard skills.
Analisis kesiapan peserta didik
dilakukan terutama dari kajian psikologi anak dan psikologi perkembangan,
tahap-tahap perkembangan kemampuan intelektual peserta didik serta keterkaitan
tingkat kemampuan intelektual peserta didik dengan jenjang kemampuan kompetensi
yang perlu mereka kuasai. Analisis ini diperlukan agar kompetensi yang
dikembangkan dalam Kurikulum 2013 bersesuaian untuk menerapkan prinsip belajar.
Prinsip belajar mengatakan bahwa proses pembelajaran dimulai dari kemampuan apa
yang sudah dimiliki untuk mencapai kemampuan di atasnya dapat diterapkan dalam
pengembangan kurikulum.
Berdasarkan analisis tersebut
maka ditetapkan bahwa perlu pengembangan Standar Kompetensi Lulusan baru yang
menggantikan Standar Kompetensi Lulusan yang sudah ada. Standar Kompetensi
Lulusan Baru di arahkan untuk lebih memberikan keseimbangan antara aspek sikap
dengan pengetahuan dan ketrampilan. Walau pun Standar Kompetensi Lulusan bukan
kurikulum tetapi berdasarkan pendekatan pendidikan yang berstandar standar
sebagaimana yang dinyatakan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional maka pengembangan Standar Kompetensi Lulusan
merupakan sesuatu yang mutlak dilakukan. Sesuai dengan pendekatan berdasarkan
standar maka kurikulum harus dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi
Lulusan.
Analisis berikutnya adalah
kajian terhadap desain kurikulum 2006 yang menjadi dasar dari KTSP dan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 22 tahun 2005 tentang Standar Isi.
Dalam Standar Isi terdapat Kerangka dasar Kurikulum dan struktur kurikulum.
Analisis terhadap dokumen kurikulum tersebut menunjukkan bahwa desain kurikulum
dikembangkan atas dasar pengertian bahwa kurikulum adalah daftar sejumlah mata
pelajaran. Oleh karena itu satu mata pelajaran berdiri sendiri dan tidak
berinteraksi dengan mata pelajaran lainnya. Melalui pengembangan kurikulum yang
demikian maka ada masalah yang cukup prinsipiil yaitu konten kurikulum yang
dikategorikan sebagai konten berkembang (developmental content) tidak
mendapatkan kesempatan untuk dikembangkan secara baik. Konten kurikulum
berkembang seperti nilai, sikap dan ketrampilan (intelektual dan psikomotorik)
memerlukan desain kurikulum yang menempatkan satu mata pelajaran dalam jaringan
keterkaitan horizontal dan vertikal dengan mata pelajaran lain. Dari hasil
analisis tersebut maka dikembangkan desain baru yang memberikan jaminan
keutuhan kurikulum melalui keterkaitan vertikal dan horizontal konten.
Berdasarkan rumusan Standar
Kompetensi Lulusan yang baru maka dikembangkanlah Kerangka dasar Kurikulum yang
antara lain mencakup Kerangka Filosofis, Yuridis, dan Konseptual. Landasan
filosofis yang dikembangkan adalah bersifat eklektik yang mampu memberikan
dasar bagi pengembangan individu peserta didik secara utuh yaitu baik dari
aspek intelektual, moral, sosial, akademik, dan kemampuan yang diperlukan untuk
mengembangkan kehidupan individu peserta didik, sebagai anggota masyarakat dan
bangsa yang produktif, dan memiliki kemampuan berkontribusi dalam meningkatkan
kehidupan pribadi, masyarakat, bangsa, dan ummat manusia. Kerangka yuridis
kurikulum adalah berbagai ketetapan hukum yang mendasari setiap upaya
pendidikan di Indonesia. Kerangka konseptual berkenaan dengan model kurikulum
berbasis kompetensi yang dinyatakan dalam ketetapan pada Undang-undang
Sisdiknas. Prinsip-prinsip pengembangan kurikulum ditetapkan antara lain
termasuk penyederhanaan konten kurikulum, keseimbangan kepentingan nasiional
dan daerah, posisi peserta didik sebgai subjek dalam belajar, pembelajaran
aktif yang didasarkan pada model pembelajaran sains, dan penetapan Kompetensi
Inti sebagai unsur pengikat (organizing element) bagi KD mata pelajaran.
Kegiatan pengembangan berikutnya
adalah penetapan struktur kurikulum. Struktur kurikulum menggambarkan kerangka
kurkulum terdiri atas sejumlah mata pelajaran, pengelompokkannya, posisi mata
pelajaran, beban belajar mata pelajaran per minggu dan jumlah beban belajar
keseluruhan per minggu. Berdasarkan prinsip penyederhanaan kurikulum maka
jumlah mata pelajaran dikurangi tetapi jam belajar baik untuk setiap mata
pelajaran mau pun untuk keseluruhan ditambah. Penambahan jam belajar adalah
untuk memberikan waktu yang cukup bagi peserta didik mengembangkan kompetensi
ketrampilan dan sikap melalui proses pembelajaran yang berorientasi pada sains.
Berdasarkan struktur kurikulum
yang telah ditetapkan, selanjutnya dirumuskan Kompetensi Inti setiap kelas yang
menjadi pengikat dari berbagai Kompetensi Dasar. Adanya Kompetensi Inti lebih
menjamin terjadinya integrasi Kompetensi Dasar antarmata pelajaran dan
antarkelas. Proses pengembangan Kompetensi Dasar melibatkan pengembang
kurikulum yang terdiri dari guru, dosen, dan para pakar pendidikan.
Berdasarkan Kompetensi Dasar
yang telah direviu dan dinyatakan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan
maka dikembangkan silabus. Pengembangan silabus dimaksudkan agar ada patokan
minimal mengenai kualitas hasil belajar untuk seluruh Indonesia. Dalam silabus
ditetapkan sebagai patokan minimal adalah indikator yang dikembangkan dari
Kompetensi Dasar dan kemudian diramu dalam Materi Pokok, proses pembelajaran
yang dikembangkan dari kegiatan observasi, menanya, mengasosiasi, dan
mengomunikasi. Keempat kemampuan ini dikembangkan selama dua belas tahun
sehingga kreativitas, rasa ingin tahu, kemampuan berpikir kritis dan kemampuan
belajar peserta didik dapat menjadi kebiasaan-kebiasaan yang memberikan
kebiasaan belajar sepanjang hayat. Silabus tidak membatasi kreativitas dan
imaginasi guru dalam mengembangkan proses pembelajaran karena silabus akan
dikembangkan lebih lanjut oleh guru menjadi RPP yang kemudian diterjemahkan
dalam proses pembelajaran.
Berdasarkan KD dan silabus
dikembangkan buku teks peserta didik dan buku panduan guru. Buku teks peserta
didik berisikan konten yang dikembangkan dari KD sedangkan buku panduan guru
terdiri atas komponen konten yang terdapat dalam buku teks peserta didik dan
komponen petunjuk pembelajaran dan penilaian. Adanya buku teks peerta didik dan
guru adalah patokan yang memberikan jaminan kualitas hasil belajar minimal yang
harus dimiliki peserta didik.
B. STANDAR
ACUAN KURIKULUM 2013
1.
Standar
Isi
Standar Isi
adalah kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk
mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Ruang
lingkup materi dirumuskan berdasarkan kriteria muatan wajib yang ditetapkan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, konsep keilmuan, dan karakteristik
satuan pendidikan dan program pendidikan. Selanjutnya, tingkat kompetensi dirumuskan
berdasarkan kriteria tingkat perkembangan peserta didik, kualifikasi kompetensi
Indonesia, dan penguasaan kompetensi yang berjenjang.
2.
Standar
Proses (Penilaian)
Penilaian pendidikan sebagai
proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil
belajar peserta didik mencakup: penilaian otentik, penilaian diri, penilaian
berbasis portofolio,ulangan, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan
akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional,
dan ujian sekolah/madrasah, yang diuraikan sebagai berikut.
o
Penilaian otentik merupakan penilaian
yang dilakukan secara komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input),
proses,dan keluaran (output)
pembelajaran.
o
Penilaian diri merupakan penilaian yang
dilakukan sendiri oleh peserta didik secara reflektif untuk membandingkan
posisi relatifnya dengan kriteria yang telah ditetapkan.
o
Penilaian berbasis portofolio merupakan
penilaian yang dilaksanakan untuk menilai keseluruhan entitas proses belajar
peserta didik termasuk penugasan perseorangan dan/atau kelompok di dalam
dan/atau di luar kelas khususnya pada sikap/perilaku dan keterampilan.
o
Ulangan merupakan proses yang dilakukan
untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam
proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar
peserta didik.
o
Ulangan harian merupakan kegiatan yang
dilakukan secara periodik untuk menilai kompetensi peserta didik setelah
menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
o
Ulangan tengah semester merupakan
kegiatan yang dilakukan ole pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi
peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan
ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan
seluruh KD pada periode tersebut.
o
Ulangan akhir semester merupakan
kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi
peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator
yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
o
Ujian Tingkat Kompetensi yang
selanjutnya disebut UTK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh
satuan pendidikan untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UTK
meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada
tingkat kompetensi tersebut.
o
Ujian Mutu Tingkat Kompetensi yang
selanjutnya disebut UMTK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh
pemerintah untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UMTK meliputi
sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi
tersebut.
o
Ujian Nasional yang selanjutnya disebut
UN merupakan pengukuran kompetensi tertentu yang dicapai peserta didik dalam
rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan, yang dilaksanakan secara
nasional.
o
Ujian Sekolah/Madrasah merupakan
kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi di luar kompetensi yang diujikan pada
UN, dilakukan oleh satuan pendidikan.
Pendekatan penilaian yang
digunakan adalah penilaian acuan kriteria(PAK). PAK merupakan penilaian
pencapaian kompetensi yang didasarkan pada kriteria ketuntasan minimal (KKM).
KKM merupakan kriteria ketuntasan belajar
minimal yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan
karakteristik Kompetensi Dasar yang akan dicapai, daya dukung, dan
karakteristik peserta didik
3.
Standar
Proses (Pembelajaran)
Proses Pembelajaran pada satuan
pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan,
menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta
memberikan ruang yang cukup bagiprakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai
dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Untuk itu setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan
proses pembelajaran serta penilaian proses pembelajaran untuk meningkatkan
efisiensi dan efektivitas ketercapaian kompetensi lulusan.
Proses pembelajaran sepenuhnya
diarahkan pada pengembangan ketiga ranah(sikap,pengetahuan dan ketrampilan)
secara utuh/holistik, artinya pengembangan ranah yang satu tidak bisa
dipisahkan dengan ranah lainnya, Dengan demikian proses pembelajaran secara
utuh melahirkan kualitas pribadi yang mencerminkan keutuhan penguasaan sikap,
pengetahuan, dan keterampilan
Sesuai dengan Standar
Kompetensi Lulusan dan Standar Isi maka prinsip pembelajaran yang digunakan:
o
dari peserta didik diberi tahu menuju
peserta didik mencari tahu;
o
dari guru sebagai satu-satunya sumber
belajar menjadi belajar berbasis aneka
sumber belajar;
o
dari pendekatan tekstual menuju proses
sebagai penguatan penggunaan pendekatan ilmiah;
o
dari pembelajaran berbasis konten
menuju pembelajaran berbasis kompetensi;
o
dari pembelajaran parsial menuju
pembelajaran terpadu;
o
dari pembelajaran yang menekankan jawaban
tunggal menuju pembelajaran dengan jawaban yang kebenarannya multi dimensi;
o
dari pembelajaran verbalisme menuju
keterampilan aplikatif;
o
peningkatan dan keseimbangan antara
keterampilan fisikal (hardskills) dan keterampilan mental (softskills);
o
pembelajaran yang mengutamakan
pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sebagai pembelajar sepanjanghayat;
o
pembelajaran yang menerapkan
nilai-nilai dengan memberi keteladanan(ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan (ing madyo
mangun karso), dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses
pembelajaran (tut wuri handayani);
o
pembelajaran yang berlangsung di rumah,
di sekolah, dan di masyarakat;
o
pembelajaran yang menerapkan prinsip
bahwa siapa saja adalah guru, siapa saja adalah siswa, dan di mana saja adalah kelas.
o
Pemanfaatan teknologi informasi dan
komunikasi untuk meningkatkan efisiensi
dan efektivitas pembelajaran.
o
Pengakuan atas perbedaan individual dan
latar belakang, budaya peserta didik.
Terkait dengan prinsip di atas,
dikembangkan standar proses yang mencakup perencanaan proses pembelajaran,
pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan
proses pembelajaran.
4.
Standar
Pendidik dan Standar Tenaga Kependidikan
·
Peningkatan
kualifikasi dan sertifikasi
·
Pembayaran
tunjangan sertifikasi
·
Uji
kompetensi dan pengukuran kinerja
5.
Standar
sarana-prasarana
·
Rehab
Gedung
·
Penyediaan
Lab dan perpustakaan
·
Penyediaan
buku
6.
Standar
Pembiayaan
·
BOS
·
Bantuan
siswa miskin
·
BOPTN/Bidik
Misi (di PT)
7.
Standar
Pengelolaan
·
Manajemen
Berbasis Sekolah
8.
Standar
Kompetensi Lulusan
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat(3) mengamanatkan bahwa
pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional,
yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Atas dasar
amanat tersebut telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional.
Sesuai
dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, bahwa pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sedangkan Pasal 3 menegaskan bahwa
pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab.
Untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut diperlukan profil kualifikasi
kemampuan lulusan yang dituangkan dalam standar kompetensi lulusan. Dalam
penjelasan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 disebutkan bahwa standar
kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan peserta didik yang harus dipenuhinya atau
dicapainya dari suatu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah.
C. PERBANDINGAN
TATA KELOLA PELAKSANAAN KURIKULUM
Elemen
|
Ukuran
Tata Kelola
|
KTSP
2006
|
Kurikulum
2013
|
Guru
|
Kewenangan
|
Harus mutlak
|
Terbatas
|
Kompetensi
|
Berat
|
Ringan
|
|
Beban
|
Rendah (banyak waktu untuk
persiapan)
|
Tinggi
|
|
Efektifitas Waktu untuk kegiatan
pembelajaran
|
Besar
|
Kecil
|
|
Buku
|
Peran Penerbit
|
Tinggi
|
Ringan
|
Variasi materi dan proses
|
Tinggi
|
Rendah
|
|
Variasi harga/ beban siswa
|
Tinggi
|
Rendah
|
|
Siswa
|
Hasil pembelajaran
|
Tergantung sepenuhnya pada guru
|
Tidak sepenuhnya tergantung
guru, tetapi juga buku yang disediakan pemerintah
|
Pemantauan
|
Titik Penyimpangan
|
Banyak
|
Sedikit
|
Besar penyimpangan
|
Tinggi
|
Rendah
|
|
Pengawasan
|
Sulit, hampir tidak mungkin
|
Mudah
|
D. TAHAP
AWAL IMPLEMENTASIKURIKULUM 2013
Pemerintah
dalam hal ini Kemendikbud akan mengimplementasikan Kurikulum 2013 secara
bertahap mulai tahun pembelajaran baru bulan Juli 2013. Kurikulum 2013
merupakan kelanjutan dan pengembangan dari Kurikulum Berbasis Kompetensi yang
telah dirintis pada tahun 2004 dengan mencakup kompetensi sikap, pengetahuan,
dan keterampilan secara terpadu. Pengembangan Kurikulum pada Kurikulum 2013
dilakukan seiring dengan tuntutan perubahan dalam berbagai aspek kehidupan dan
melaksanakan amanah Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang SIstem Pendidikan
Nasional serta Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
Mencermati draft bahan sosialisasi Kurikulum 2013, pengembangan
kurikulum 2013 untuk meningkatkan capaian pendidikan dilakukan dengan
dua strategi utama yaitu peningkatan efektivitas pembelajaran pada satuan
pendidikan dan penambahan waktu pembelajaran di sekolah. Efektivitas
pembelajaran dicapai melalui tiga tahapan yaitu efektivitas interaksi,
efektivitas pemahaman, dan efektivitas penyerapan. (1) Efektivitas Interaksi
akan terwujud dengan adanya harmonisasi iklim atau atmosfir akademik dan budaya
sekolah . Iklim atau atmosfir akademik dan budaya sekolah sangat kental
dipengaruhi oleh manajemen dan kepemimpinan kepala sekolah beserta
jajarannya. Efektivitas Interaksi dapat terjaga apabila kesinambungan manajemen
dan kepemimpinan pada satuan pendidikan. Tantangan saat ini adalah sering
dijumpai pergantian manajemen dan kepemimpinan sekolah secara cepat sebagai efek
adanya otonomi pendidikan yang sangat dipengaruhi oleh politik daerah. (2)
Efektivitas pemahaman menjadi bagian penting dalam pencapaian efektivitas
pembelajaran. Efektivitas pembelajaran dapat tercapai apabila pembelajaran yang
mengedepankan pengalaman personal siswa melalui observasi (menyimak, mengamati,
membaca, mendengar), asosiasi, bertanya, menyimpulkan dan
mengomunikasikan. Oleh karena itu penilaian berdasarkan proses dan hasil
pekerjaan serta kemampuan menilai sendiri. (3) Efektivitas
penyerapan dapat tercipta ketika adanya kesinambungan pembelajaran secara
horisontal dan vertikal. Kesinambungan pembelajaran secara horizontal bermakna
adanya kesinambungan mata pelajaran dari kelas I sampai dengan kelas VI pada
tingkat satuan pendidikan SD, kelas VII sampai dengan IX pada tingkat
satuan pendidikan SMP dan kelas X sampai dengan kelas XII tingkat SMA/SMK.
Selanjutnya kesinambungan pembelajaran vertikal bermakna adanya kesinambungan
antara mata pelajaran pada tingkat saatuan pendidikan SD, SMP, sampai dengan
satuan pendidikan SMA/SMK. Sinergitas dari ketiga efektivitas
pembelajaran tersebut akan menghasilkan sebuah transfomasi nilai yang bersifat
universal, nasional dengan tetap menghayati kearifan lokal yang berkembang
dalam masyarakat Indonesia yang berkarakter mulia.
E.
KUNCI KEBERHASILAN IMPLEMANTASI
KURIKULUM 2013
1.
Ketarsediaan
Buku Pegangan Pembelajaran:
·
Siswa
·
Guru
2.
Ketersediaan
Buku Pedoman Penilaian
3.
Kesiapan
Guru
·
Penyesuaian
kompetensi guru (4+1)
4.
Dukungan
manajemen
·
Kepala
sekolah
·
Pengawas
sekolah
·
Administrasi
sekolah (khususnya untuk SMA dan SMK)
5.
Dukungan
iklim/ Budaya Akademik
·
Keterlibatan
dan kesiapan semua pemangku kepentingan (siswa, guru, orang tua, kepala
sekoalh, pengawas sekolah)
BAB III
PERMASALAHAN
DAN ANALISA
A. ALASAN
PENGEMBANGAN KURIKULUM
Pemberlakuan kurikulum 2013 banyak menuai pro dan kontra dari berbagai
kalangan pakar dan praktisi pendidikan serta masyarakat lainnya. Opini
masyarakat tersebut menunjukkan bahwa para pemangku kepentingan memiliki
kepedulian dan begitu pentingnya pembangunan sistem pendidikan di negeri
ini dalam menyiapkan generasi emas memasuki perkembangan global yang semakin
kompetitif dan berorientasi pada keunggulan. Semakin banyak kritik dan saran
terhadap kurikulum 2013 ini diharapkan lebih mematangkan kurikulum yang sedang
dikembangkan.
Kurikulum
mempersiapkan peserta didik dalam menghadapi tantangan-tantangan di masa depan
melalui pengetahuan, keterampilan, sikap dan keahlian untuk beradapati serta
bisa bertahan hidup dalam lingkungan yang senantiasa berubah. Kurikulum
2013 merupakan persoalan yang penting dan genting. Alasan perubahan
kurikulum, kurikulum pendidikan harus disesuaikan dengan tuntutan zaman.
Karena zaman berubah, maka kurikulum harus lebih berbasis pada penguatan
penalaran, bukan lagi hafalan semata. Perubahan ini diputuskan dengan
merujuk hasil survei internasional tentang kemampuan siswa Indonesia. Salah
satunya adalah survei "Trends in International Math and
Science" oleh Global Institute pada tahun 2007. Menurut survei ini, hanya
5 persen siswa Indonesia yang mampu mengerjakan soal berkategori tinggi yang
memerlukan penalaran. Sebagai perbandingan, siswa Korea yang sanggup
mengerjakannya mencapai 71 persen. Sebaliknya, 78 persen siswa Indonesia
dapat mengerjakan soal berkategori rendah yang hanya memerlukan hafalan.
Sementara itu, siswa Korea yang bisa mengerjakan soal semacam itu hanya 10
persen. Indikator lain datang dari Programmer for International Student
Assessment(PISA) yang di tahun 2009 menempatkan Indonesia di peringkat 10 besar
paling buncit dari 65 negara peserta PISA. Kriteria penilaian mencakup
kemampuan kognitif dan keahlian siswa membaca, matematika, dan sains. Dan
hampir semua siswa Indonesia ternyata cuma menguasai pelajaran sampai level 3
saja. Sementara banyak siswa negara maju maupun berkembang lainnya, menguasai
pelajaran sampai level 4, 5, bahkan 6. Kesimpulan dari dua survei itu adalah:
prestasi siswa Indonesia terkebelakang. Perubahan kurikulum meliputi empat
elemen yaitu :
a.
standar kompetensi kelulusan
b.
standar isi
c.
standar proses
d.
standar penilaian.
B.
PENAMBAHAN JAM PELAJARAN
Salah satu ciri kurikulum 2013 yaitu adanya penambahan jam pelajaran.
Penambahan jam pelajaran sebagai konsekuensi dari adanya perubahan proses
pembelajaran yang semula dari siswa diberi tahu menjadi siswa mencari tahu.
Selain itu, akan merubah pula proses penilaian yang semula dari berbasis output
menjadi berbasis proses dan output.
Pada saat ini dalam pengembangan kurikulum 2013 telah melewati tahap
ketiga yaitu uji publik dan sosialisasi untuk memperoleh masukan dari berbagai
stakeholders guna penyempurnaan draft kurikulum 2013. Uji publik draft
kurikulum 2013 dari bulan November hingga Desember 2012 dan desain kurikulum
2013 sudah final. Pada bulan Januari-februari atau awal Maret ini tengah
dilakukan penyusunan buku pelajaran dengan pendekatan tematik
integratif kelas I sampai dengan kelas V Sekolah Dasar dan
pendekatan berbasis mata pelajaran untuk SMP dan SMA/SMK. Selanjutnya dalam
rangka persiapan penerapan kurikulum baru pada pertengahan Juli 2013 yang akan
datang, pelatihan guru inti dan instruktur nasional akan segera dilakukan pada
bulan Mei mendatang bertepatan dengan libur tahun ajaran. Setelah pelatihan
guru inti, pemerintah akan melanjutkan dengan pelatihan massal yang menyasar
pada 712.947 guru. Guru inti yang akan dijadikan sebagai pelatih guru massal
ditargetkan berjumlah 46.213 guru.
Guru inti dipilih dari prestasi guru dan skor UKG yang sudah dilakukan, Pelatihan untuk guru inti dan guru massal yang terdiri atas guru kelas dan guru mata pelajaran dilakukan masing-masing 52 jam pertemuan atau setara dengan lima hari. Selanjutnya, saat kurikulum diterapkan satu guru akan didampingi setidaknya dua guru inti di dalam kelas.
Guru inti dipilih dari prestasi guru dan skor UKG yang sudah dilakukan, Pelatihan untuk guru inti dan guru massal yang terdiri atas guru kelas dan guru mata pelajaran dilakukan masing-masing 52 jam pertemuan atau setara dengan lima hari. Selanjutnya, saat kurikulum diterapkan satu guru akan didampingi setidaknya dua guru inti di dalam kelas.
C. KURIKULUM
2013 SEBAGAI INOVASI
Pengembangan kurikulum merupakan salah satu bentuk inovasi pendidikan.
Terhadap suatu inovasi apapun tidak serta merta sasaran penerima inovasi dalam
hal ini pendidik dan tenaga kependidikan begitu saja menerima atau
mengadopsi inovasi tersebut merupakan suatu hal yang wajar.
Sebuah sekolah harus memiliki Corporate Culture (Budaya Organisasi),
Budaya organisasi (corporate culture) sebagai suatu pola dari asumsi-asumsi
dasar yang ditemukan, diciptakan atau dikembangkan oleh suatu kelompok tertentu
dengan maksud agar organisasi belajar mengatasi atau menanggulangi
masalah-masalahnya yang timbul akibat adaptasi eksternal dan integrasi internal
yang sudah berjalan dengan cukup baik, sehingga perlu diajarkan kepada
anggota-anggota baru sebagai cara yang benar untuk memahami, memikirkan, dan
merasakan berkenaan dengan masalah-masalahnya. Dengan budaya organisasi yang
baik maka pihak sekolah akan lebih siap dalam menghadapi perubahan-perubahan
yang terjadi di masyarakat, terutama di dunia pendidikan.
Contoh dari budaya organisasi yang ada di sekolah yaitu “sekolah
menerapkan prinsip learning organization”. Dalam prinsip learning organization
tersebut, sekolah dituntut untuk terus belajar dan mampu memberikan
inovasi-inovasi baru untuk dapat bersaing di dunia global seperti sekarang ini.
Kemampuan untuk diujicobakan adalah derajat dimana suatu inovasi dapat
diuji-coba batas tertentu. Suatu inovasi yang dapat di ujicobakan dalam seting
sesungguhnya umumnya akan lebih cepat diadopsi. Jadi, agar dapat dengan cepat
diadopsi, suatu inovasi sebaiknya harus mampu menunjukan (mendemonstrasikan)
keunggulannya. Kemampuan untuk diamati adalah derajat dimana hasil suatu
inovasi dapat terlihat oleh orang lain. Semakin mudah seseorang melihat hasil
dari suatu inovasi, semakin besar kemungkinan orang atau sekelompok orang
tersebut mengadopsi. Jadi dapat disimpulkan bahwa semakin besar keunggulan
relatif; kesesuaian (compatibility); kemampuan untuk diuji cobakan dan
kemampuan untuk diamati serta semakin kecil kerumitannya, maka semakin cepat
kemungkinan inovasi tersebut dapat diadopsi.
D. KESIAPAN
GURU MENYONGSONG KURIKULUM 2013
Dalam mengimplementasikan kurikulum, yang jauh lebih penting adalah guru
sebagai ujung tombak bahkan bisa menjadi ujung tombok serta garda terdepan
dalam pelaksanakan kurikulum. Oleh karena itu betapa pentingnya kesiapan guru
dalam mengimplementasikan kurikulum itu selain kompetensi, komitmen dan
tanggung jawabnya serta kesejahteraannya yang harus terjaga. Kompetensi guru
bukan saja menguasai apa yang harus dibelajarkan (content) tapi
bagaimana membelajarkan siswa yang menantang, menyenangkan, memotivasi,
menginspirasi dan memberi ruang kepada siswa untuk melakukan keterampilan
proses yaitu mengobservasi, bertanya, dan mencari tahu. Kurikulum penting,
tetapi yang tak kalah pentingnya juga adalah bagaimana strategi membelajarkan
dan spiritnya. Dengan strategi pembelajaran yang tepat dalam
mengimplementasikan kurikulum disertai dengan spirit pendidikan yang
selalu menggelora pada setiap guru atau pendidik dan peserta didik,
maka proses pendidikan itu sendiri tidak terlepas dari rohnya. Betapapun
baiknya kurikulum yang telah dikembangkan, buku pelajaran dan media
pembelajaran disediakan serta dilaksanakan Diklat baik Kepala Sekolah,
Pengawas, Guru Inti, Guru Pelatih maupun Diklat guru secara massal pada
akhirnya berpulang kepada ada tidaknya kemauan untuk berubah (willingness
to change) dari para pemangku kepentingan utama pendidikan tersebut.
Semoga siap untuk berubah.
Selain itu, sebuah sekolah harus menerapkan prinsip learning organization
(organisasi pembembelajaran), yaitu sekolah sebagai organisais pembelajaran
akan selalu bersikap terbuka untuk belajar, sehingga keterlibatn seluruh personil
sekolah sangat dominan untuk menciptakan efektivita sekolah. Dengan kata lain
setiap personil yang ada di sekolah harus terus belajar dan belajar agar citra
sekolah akan selalu baik di mata masyarakat dan sekolah akan lebih mudah dalam
mengikuti perkembangan di era globalisasi yang menuntut semua organisasi
termasuk sekolah untuk berkreasi sebebas-bebasnya dan memberikan
inovasi-inovasi baru agar suatu organisasi dapat tetap bertahan.
E. TANTANGAN
PERKEMBANGAN KURIKULUM
1.
Tantangan
Masa Depan
·
Globalisasi:
WTO, ASEAN Community, APEC, CAFTA
Kurikulum 2013 tentunya bertujuan untuk menghadapi tantangan
global, karena kurikulum berkaitan dengan standar isi. Ditambahkan, tujuan
kurikulum 2013 adalah menghasilkan siswa yang selalu bertanya akan sesuatu hal
atau meningkatkan jiwa kritis dalam diri siswa. Sementara dasar kurikum 2013
adalah attitude dan aktualisasi diri. Sistem penilaian kurikulum tidak hanya
dinilai dari guru dan siswa, namun pemerintah dan sekolah mempunyai fungsi yang
signifikan untuk keefektififan kurikulum 2013. Ditambahkan, Perbedaan mendasar
dari kurikulum 2013 dengan kurikulum yang lain adalah kreativitas menjadi ciri
utama kurikulum 2013. Oleh karena itu, kurikulum 2013 dianggap paling efektif
untuk mempersiapkan peserta didik yang kelak bisa bersaing di era globalisasi.
·
Masalah
Lingkungan Hidup
Tenaga pendidik memiliki kompetensi dalam mengembangkan
kegiatan pembelajaran lingkungan hidup, yang dimaksud disini adalah tenaga
pendidik mampu mengembangkan cara belajar aktif strategi, metode, dan teknik
yang berfokus pada peserta didik untuk memelihara lingkungan hidup,
pembelajaran yang melibatkan antara lain : demonstrasi, diskusi,peserta didik
secara aktif dalam simulasi, bermain peran, pembelajaran (Pakem/belajar
laboratorium, pengalaman aktif/partisipatif); lapangan, brainstorming, dialog,
simposium, dan sebagainya.
·
Kemajuan
Teknologi Informasi
Kurikulum 2013 berisi basis kompetensi dengan pemikiran
kompetensi berbasis sikap, keterampilan, dan pengetahuan. Guru dituntut banyak
mencari tahu agar para siswa bisa dengan mudah mencari informasi dengan bebas
melalui perkembangan teknologi. Karena kurikulum 2013 lebih mengutamakan
kepentingan para siswa agar menguasai teknologi.
·
Konvergensi
Ilmu dan Teknologi
Perkembanagan IPTEK membawa pengaruh yang besar terhadap
kehidupan social dan kebudayaan umat manusia, yang meliputi beberapa aspek
antara lain komunikasi, transportasi, mekanisasi industri, pertanian dan
persenjataan, termasuk di dalamnya adalah pendidikan. Peran kurikulum 2013
dalam hal ini adalah mempersiapkan SDM unggul agar mampu hidup pada masa kini
dan yang akan datang. Karena secara tidak langsung, perkembangan IPTEK yang
semakit pesat akan berpengaruh besar pada isi/ materi dari bahan yang diberikan
dalam proses pendidikan.
·
Kebangkitan
Industri Kreatif dan Budaya
Kurikulum 2013 menuntut siswa untuk berfikir kreatif dan
inovatif agar bisa bersaing di era globalisasi, karena arus globalisasi semakin
lama semakin cepat dengan dukungan teknologi yang semakin canggih maka para
siswa harus bisa memilih dan menyaring kebudaan-kebudayaan dari luar yang bisa
diterapkan di masyarakat Indonesia atau yang tidak bisa.
·
Pergeseran
Kekuatan Ekonomi Dunia
Telah diramalkan bahwa dunia akan menghadapi suatu
pergeseran kekuatan ekonomi global (Global Power Shift) dari Barat ke Timur.
Oleh sebab itu Indonesia harus siap
untuk bersaing dalam perkembangan ekonomi dunia. Dengan dikembangkannya
kurikulum 2013 ini diharapkan Indonesia tidak hanya menjadi penonton
bergesernya kekuatan ekonomi dunia tetapi Indonesia harus dapat mempersiapkan
manusia-manusia yang kuat dan mampu menjadi tulang punggung pembangunan bangsa
dan menjadi bangsa yang memiliki kesiapan untuk menghadapi persaingan di era
global, terutama dalam hal ekonomi.
·
Pengaruh
dan Imbas Teknosains
·
Mutu,
Investasi dan Transformasi pada Sektor Pendidikan
·
Materi
TIMSS dan PISA
2.
Persepsi
Masyarakat
·
Terlalu
menitikberatkan pada aspek kognitif
·
Beban
siswa terlalu berat
·
Kurang
bermuatan karakter
3.
Perkembangan
Pengetahuan dan Pedagogi
·
Neurologi
·
Psikologi
·
Observation
Based (discovery) learning dan collaborative learning
4.
Kompetensi
Masa depan
·
Kemampuan
Berkomunikasi
Kurikulum 2013 membuat siswa untuk lebih aktif, mencari
materi secara mandiri dan menuntut siswa untuk banyak bertanya jika ada materi
yang dirasa sukar kepada teman-teman satu kelas, orang yang lebih tahu atau
kepada guru. Dengan demikian, secara otomatis penerapan kurikulum 2013 akan
mengasah kemampuan siswa dalam berkomunikasi.
·
Kemampuan
berpikir jernih dan kritis
Dalam penerapannya, kurikulum 2013 menuntut siswa untuk
·
Kemampuan
mempertimbangkan segi moral suatu permasalahan
·
Kemampuan
menjadi warga negara yang bertanggung jawab
·
Kemampuan
mencoba untuk mengerti toleran terhadap pandangan yang berbeda
·
Kemampuan
hidup dalam masyarakat global
·
Memiliki
minat luas dalam kehidupan
·
Memiliki
kesiapan untuk bekerja
·
Memiliki
kecerdasan sesuai dengan bakat/minatnya
·
Memiliki
rasa tanggung jawab terhadap lingkungan
5.
Fenomena
Negatif yang Mengemuka
·
Perkelahian
pelajar
·
Narkoba
·
Korupsi
·
Plagiarisme
·
Kecurangan
dalam ujian
·
Gejolak
masyarakat (social unrest)
BAB IV
KESIMPULAN DAN SOLUSI
Kurikulum 2013 mulai
dilaksanakan pada tahun ajaran 2013-2014 pada sekolah yang ditunjuk Pemerintah,
maupun sekolah yang siap melaksanakannya. Beberapa alasan perlunya pengembangan Kurikulum 2013
adalah:
1.
Perubahan
proses pembelajaran (dari siswa diberi tahu menjadi siswa mencari tahu) dan
proses penilaian (dari berbasis output menjadi berbasis proses dan output)
memerlukan penambahan jam pelajaran
2.
Kecenderungan
banyak negara menambah jam pelajaran
3.
Perbandingan
dengan negara-negara lain menunjukkan jam pelajaran di Indonesia dengan Negara lain relatif lebih singkat.
Kurikulum 2006 (KTSP) dikembangkan menjadi Kurikulum
2013 dengan dilandasi pemikiran tantangan masa depan yaitu tantangan abad ke 21
yang ditandai dengan abad ilmu pengetahuan, knowlwdge-based society dan
kompetensi masa depan. Pelaksanaan
Kurikulum 2013 akan diujikan pertamakali
pada SD kelas I dan IV, SMP kelas VII, dan SMA/SMK kelas X. Kurikulum
2013 tanggap terhadap perubahan sosial yang terjadi pada tingkat lokal,
nasional, maupun global. . Untuk tingkat SD, penerapan sikap masih dalam ruang
lingkup lingkungan sekitar, sedangkan untuk tingkat SMP penerapan sikap
dituntut untuk diterapkan pada lingkungan pergaulannya dimanapun ia berada.
Sementara itu, untuk tingkat SMA/SMK, dituntut memiliki sikap kepribadian yang
mencerminkan kepribadian bangsa dalam pergaulan dunia.
Sebuah sekolah juga harus memiliki budaya organisasi
(corporate culture), budaya organisasi yang baik akan menciptakan iklim kerja
yang positif dan akan berpengaruh besar pada kepercayaan masyarakat dan
lembaga-lembaga lain yang menjadi mitra lembaga yang bersangkutan. Selain itu,
sekolah juga harus menerapkan prinsip organisasi pembelajar (learning
organization), dengan diterapkannya prinsip tersebut di sekolah maka akan
mendukung efektifitas sekolah dalam mewujudkan visi misinya karena organisasi
pembelajar menuntut semua personil di sekolah untuk terus belajar dan belajar,
hal tersebut dilakukan agar sekolah dapat lebih mudah menyesuaikan diri di era
globalisasi yang menuntut semua organisasi untuk meningkatkan kreatifitas dan
inovasi-inovasi dalam mewujudkan tujuan didirikannya organisasi tersebut.
Contohnya saja sekolah, sekolah didirikan untuk mewujudkan tujuan dari
Pendidikan Nasional Indonesia yang tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam mewujudkan learning organization di
sekolah, peran Kepala sekolah adalah yang paling sentral.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.m-edukasi.web.id/2013/06/kerangka-kerja-kurikulum-2013.html,
dikutip pada 1 Juni 2014, Pukul 15:00
http://www.untirta.ac.id/berita-501-artikel--kesiapan-guru-menyonsong-kurikulum-2013.html
dikutip pada 1 Juni 2014, Pukul 17:00
LPMP
DIY “Materi Implementasi Kurikulum 2013 untuk Sekolah Dasar”
Makalah
kelompok Pendidikan Kontemporer “Corporate Culture”
Makalah
kelompok Pendidikan Kontemporer “Learning Organization”
Makalah
kelompok Pendidikan Kontemporer “Sekolah Efektif”
Refandi,
dkk. 2013. Kurikulum 2013 (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI). Surabaya: CV Timur
Putra Mandiri
0 komentar:
Posting Komentar